Cara Mendapatkan Izin BPOM Paling Gampang, Nih Syarat Administrasi dan Teknisnya!

Cara Mendapatkan Izin BPOM Paling Gampang

Cara mendapatkan izin BPOM harus memenuhi persyaratan yang diberikan. Dengan berbagai dokumen penting yang disyaratkan kepada calon pendaftar. Bertujuan untuk mengkroscek produk yang akan dipasarkan apakah memenuhi standar atau tidak.

Demi mengecek terhadap bahan baku maupun tambahan, yang digunakan dalam membuat produk. Maupun proses dari mekanisme pembuatan bahan olahan. Apakah benar-benar aman untuk dikonsumsi atau tidak. Dengan begitu lembaga, akan mempertimbangkan permohonan yang Anda ajukan. So, langsung saja berikut beberapa syarat-syarat untuk cara mendapatkan izin BPOM yang wajib Anda tahu!

1. Memenuhi Persyaratan Administratif

Pertama-tama Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan persyaratan administratif. Lakukan dengan menyiapkan dalam rangkap 2 yakni, asli dan copy. Bagi produk olahan pangan yang bertujuan untuk dalam Negeri, beberapa syaratnya adalah:

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
  2. Melampirkan surat Izin Usaha Industri (IUI), atau Tanda Daftar Industri (TDI), atau Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).
  3. Menyertakan hasil audit dari sarana produksi, atau Piagam Program Manajemen Risiko (PMR), atau Sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
  4. Mencantumkan surat kuasa atas produk, ketika mengirim pendaftaran pangan olahan.
Baca juga:  Konsultan Regulasi BPOM Izin Edar dan Registrasi Produk Halal Terpercaya

Sedangkan bagi produk pangan olahan yang berupa impor. Maka, perlu mencantumkan berkas sebagai berikut:

  1. Khusus untuk minuman beralkohol wajib mencantumkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), atau Angka Pengenal Impor (API), atau Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT).
  2. Menyerahkan hasil audit terhadap sarana distribusi.
  3. Melampirkan Sertifikat Good Manufacturing Practice (GMP), atau Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau ISO 22000. Selain itu, juga bisa menggantinya dengan sertifikat sejenis yang diterbitkan oleh lembaga berwenang dan terakreditasi dari hasil audit pihak pemerintah setempat.
  4. Mencantumkan surat delegasi dari perusahaan asal yang berada di luar Negeri.
  5. Melampirkan surat kuasa atas pendaftaran produk bahan pangan olahan.
Baca juga:  Jasa BPOM Parfum Beserta Pengurusan Izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan

2. Memenuhi Syarat-Syarat Teknis Pendaftaran Pangan Olahan

  1. Mencantumkan keterangan atas komposisi bahan baku maupun tambahan yang digunakan pada produk. Selain itu, juga keterangan asal dari bahan baku tersebut / BTP.
  2. Mencantumkan keterangan atas mekanisme proses produksi dibuktikan dengan sertifikat GMP atau HACCP atau ISO 22000. Maupun sertifikat sejenis yang diterbitkan dan terakreditasi oleh pemerintah setempat bagian lembaga audit.
  3. Keterangan lengkap seputar masa simpan atau kadaluarsa produk dan kode produksi.
  4. Mencantumkan rancangan atas label hasil uji produk akhir (Certificate of Analysis).
  5. Dan, dokumen pendukung lain jika diperlukan menyesuaikan permintaan dari pihak BPOM.

Demikianlah artikel dari kami yang membahas tentang, cara mendapatkan izin BPOM. Sehingga, menjadi referensi bagi Anda yang ingin mengajukan perizinan atas produk makanan untuk diedarkan. Supaya menjadi merek yang legal dan resmi di mata hukum. Dengan begitu, tidak akan dijegal oleh pemerintah bila dipasarkan secara global. Terlebih, dapat memberikan jaminan keamanan dan kesehatan atas bahan yang digunakan. Maka, brand Anda pun dapat lebih terpercaya di mata calon customer. Oke Guys, sekian dari kami dan terimakasih.

Baca juga:  Jasa Registrasi Pangan BPOM dan Syarat Pengurusan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis