Produk Kami
Kami Membantu Proses Regulasi Secara Optimal
01.
Registrasi BPOM
Kami menyediakan jasa pendampingan pendaftaran produk :
- A. KOSMETIK Lokal dan Import
- B. PANGAN (F&B) Lokal dan Import
- C. OBAT TRADISIONAL Lokal dan Import
- D. SUPPLEMENT Lokal dan Import
Syarat yang harus disiapkan :
A-a. KOSMETIK Lokal
- Pabrik wajib sudah CPKB atau pengajuan penerapan CPKB
- Memiliki Sertifikat Izin Produksi
- Formula Produk
- Memiliki penanggung jawab tekhnis Farmasi APOTEKER
A-b. KOSMETIK Import
- Dok. GMP/ Good Manufacturing Practice
- Dok. CFS / Certificate of Free Sales
- Dok. MPL/ Manufacture Production License
- Dok. LoA / Letter of Authorization
- Formula produk
- Dokumen DIP/PIF
- Memiliki penanggung jawab tekhnis Fasrmasi/ ahli Kimia/ kedokteran
B-a. Pangan Lokal
- Pabrik atau fasilitas produksi wajib di lakukan audit CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)
- Memiliki surat rekomendasi hasil audit CPPOB
- Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi CPPOB
- Dok. Formulasi
- Dok. Desain kemasan
- Dok. Analisa Laboratorium KAN
B-b. Pangan Import
- Gudang di Indonesia wajib di lakukan audit penerapana CDPOB (Cara Distribusi Pangan Olahan yang Baik)
- Memiliki surat rekomendasi hasil audit CDPOB
- Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi CDPOB
- Dok. GMP/ Good Manufacturing Practice
- Dok. CFS / Certificate of Free Sales
- Dok. LoA / Letter of Authorization
- Dok. Formulasi
- Dok. Desain kemasan
- Dok. Analisa Laboratorium KAN
C.OBAT TRADISIONAL dan SUPPLEMENT Lokal
- Pabrik atau fasilitas produksi wajib di lakukan audit CPOTB/ IKOT/ UKOT (Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik/ Industri Kecil Obat Tradisioanl/ Usaka Kecil Obat Tradisonal)
- Memiliki surat rekomendasi hasil audit
- Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi
- Dok. Formulasi
- Dok. Desain kemasan
- Dok. Analisa Laboratorium KAN
- Memiliki penanggung jawab tekhnis Farmasi APOTEKER
D. OBAT TRADISIONAL dan SUPLEMEN Import
- Gudang di Indonesia wajib di lakukan audit penerapana CDOB/ CDOTB (Cara Distribusi Obat yang BAik/ Cara Distribusi Obat Tradisional yang Baik)
- Memiliki surat rekomendasi hasil audit
- Dok. Layout fasilitas sesuai regulasi
- Dok. GMP/ Good Manufacturing Practice
- Dok. CFS / Certificate of Free Sales
- Dok. LoA / Letter of Authorization
- Dok. Formulasi
- Dok. Desain kemasan
- Dok. Analisa Laboratorium KAN
- Wajib memiliki penangung jawab tekhnis Farmasi APOTEKER
Dll silahkan hubungi Tim atau CS kami
SKI BPOM Rekomendasi
SKi BPOM adalah surat rekomendasi importasi yang diterbitkan oleh BPOM RI dan disyaratkan oleh Institusi Bea Cuka
Produk yang sudah sampai di Gudang Importir, wajib memiliki surat rekomendasi SKI BPOM sebelum produk didistribusikan ke toko.
SKI BPOM di kerjakan dengan sisitem POST BORDER, dimana produk boleh diimport sampai Gudang Indonesia dan SKI BPOM dikerjakan setelahnya atau BORDER dimana SKI BPOM dikerjakan sebelum produk sampai di Gudang Indonesia.
Sample produk yang belum memiliki izin edar juga bisa diimport melaui proses SKI BPOM SAS, namun dengan catatn jumlah dari sample hanya terbatas saja dan wajib menyertakan proposal tujuan pengiriman sample secara jelas.
Yang dibutuhkan :
- Dok. Invoice berisi HS Code BPOM RI
- Dok. Packing List berisi batch number
- Dok. COA
- Proposal
Dll silahkan hubungi Tim atau CS kami
02.
Jasa Pendampingan Registrasi Halal LPPOM MUI
Kami menyediakan jasa pendampingan pendaftaran produk Halal MUI Pusat Bogor
Syarat yang harus disiapkan :
- Dokuemen Sertifikat Halal Bahan Baku
- Dokumen SOP 11 Kriteria Halal
- Fasilitas yang sesuai dengan regulasi
- Tim Manajemen Halal Internal
03.
Jasa Pendampingan Registrasi KEMENKES RI
Kami menyediakan jasa pendampingan pendaftaran SURAT KETERANGAN ALKES/ NON ALKES
Syarat yang harus disiapkan :
- Dokumen spesifikasi finish produk
- Foto atau desain produk
- Dokumen COA finish produk
04.
Jasa Pendampingan Pengujian Laboratorium
Kami memiliki jasa kepada pendaftar yang ingin melakukan pengujian analisa produk sesuai regulasi BPOM RI dan KEMENKES RI
Laboratorium yang bekerjasama dengan kami sudah terakreditasi KAN (Komite Akreditasi Nasional) dan dipastikan dapat diterima oleh institusi BPOM RI dan KEMENKES RI
Lama pengujian adalah 14 hari kerja