Jasa Konsultasi BPOM Pangan Lokal Profesional Jakarta Indonesia

Jasa Konsultasi Pangan Lokal Profesional – Badan POM RI adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia.

Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk dengan tujuan melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri.

Jasa Konsultasi Pangan Lokal Profesional Aartha Gemilang Sejahtera

Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi. Badan POM melayani registrasi pangan lokal & registrasi pangan impor, kosmetik lokal & impor serta suplemen.

Baca juga:  Jasa Konsultan Pengurusan Dokumen Registrasi di Indonesia

Badan POM mewajibkan kepada setiap produsen makanan&minuman lokal yang memproduksi suatu makanan kemasan untuk di daftarkan kepada Badan POM guna mendapatkan izin penjualan dan perederan produk tersebut.

Pendaftaran produk lokal dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor Badan POM RI dan melengkapi dokumen sebagai persyaratan registrasi pangan lokal ialah:

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Surat Izin Industri
  • Sertifikat Merk
  • Spesifikasi Ingredient Raw Material
  • Sample
  • Label Produk
  • Certificate of Analysis (CoA) / Hasil Analisis Laboratorium

Skema singkat proses registrasi produk pangan lokal di Badan POM RI sebagai berikut:

  • Sosialisasi cara pengolahan pangan olahan yang baik (CPPOB)
  • Persiapan dokumen-dokumen
  • Pelaksanaan audit pemeriksaan sarana bangunan (PSB) di Balai POM Provinsi
  • Pelaksanaan penerapan sistem CPPOB di Balai POM Provinsi
  • Mendapatkan surat rekomendasi PSB dan nilai audit yang diberika oleh Balai POM Provinsi
  • Melakukan pendaftaran di Badan POM RI
  • Mendapatkan registrasi dari Badan POM RI
Baca juga:  Biro Jasa Pengurusan Izin BPOM Jakarta

Tahapan dan daftar kelengkapan dokumen diatas merupakan tahapan dan daftar dokumen secara garis besar yang harus dilakukan untuk mendapatkan nomor registrasi dari Badan POM RI.

Sedangkan, untuk mengetahui kelengkapan tahapan dan kelengkapan daftar dokumen yang dibutuhkan dapat menggunakan jasa konsultan yang sangat sudah terbiasa untuk mengangani proses registrasi ke Badan POM RI.

Jasa konsultasi pangan profesional yang dapat menangani registrasi Badan POM RI dapat menguhubungi PT. Artha Gemilang Sejahtera.

Ingin Konsultasi Pengurusan BPOM? Hubungi Customer Service Representative Kami:

CSR-1 : (+62) 8211 2020 249 (WA AND CALL)
CSR-2 : (+62) 8121 0904 321 (WA ONLY)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis