Biaya Jasa Pengurusan BPOM

Biaya Jasa Pengurusan BPOM

Saat ini, memang tidak susah memproduksi dan menjual produk makanan dan obat-obatan karena sudah ada jalur online untuk memasarkannya. Namun, apabila ingin produk yang Anda tawarkan punya sertifikat aman dan akhirnya menarik perhatian konsumen, salah satu caranya adalah dengan mendaftarkannya ke BPOM. Biaya untuk registrasi ke lembaga ini ternyata cukup terjangkau, bahkan izin edar bisa diperpanjang.

Seiring dengan perkembangan zaman, konsumsi masyarakat terhadap produk makanan dan minuman cenderung meningkat, sesuai dengan gaya hidup yang dijalani. Iklan di media massa juga gencar dalam mempromosikan produk-produk mereka dengan penyajian yang menarik guna menarik minat konsumen. Sayangnya, masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum begitu paham tentang kondisi produk, baik komposisi bahan maupun kualitasnya.

Baca juga:  Jasa Pengurusan Bpom dan Konsultan Bpom di Jakarta - Surabaya Tepercaya

Pemerintah sendiri telah mengatur tentang perlindungan konsumen secara tegas dengan menyebutkan hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UU Perlindungan Konsumen. Hak konsumen tersebut antara lain hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa; hak untuk memilih barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak atas informasi yang benar dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa; serta hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.

Karena itu, pemerintah Indonesia pun membentuk lembaga yang kemudian disebut dengan BPOM. BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan adalah lembaga pemerintah non-departemen yang dibentuk untuk mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Fungsi badan ini menyerupai fungsi dan tugas Food and Drug Administration (FDA) yang berada di Negeri Paman Sam, Amerika Serikat.

Baca juga:  Biaya Pengurusan Izin BPOM 2022

Masa berlaku izin BPOM biasanya berlangsung selama lima tahun. Jika akan habis, Anda bisa melakukan registrasi ulang atau perpanjangan izin edar dengan membayar biaya mulai Rp100 ribuan per item untuk obat tradisional produksi dalam negeri, Rp5.000.000 per item untuk obat tradisional impor, atau Rp150 ribu sampai Rp2,5 juta untuk registrasi ulang produk pangan olahan.

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis