Buat Anda pebisnis yang memerlukan produk berizin BPOM, mungkin masih bingung bagaimana mengurusnya? Izin dari BPOM terkait produk makanan atau obat-obatan memang sangat penting dibutuhkan pebisnis untuk memasarkan produknya di Indonesia.
Berdasarkan pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM salah satu fungsi BPOM ialah sebagai penyusunan dan penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar. Izin edar ini diperlukan untuk memberikan jaminan keamanan atas produk olahan berupa obat, kosmetik, dan terkhusus makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat. Aturan terkait izin edar juga termaktub dalam peraturan Kepala Badan POM No. 27 Tahun 2017 terkait Pendaftaran Pangan Olahan.
Peraturan tersebut memuat aturan yang mengharuskan setiap produk pangan olahan (baik yang di produksi di dalam negeri ataupun di impor) yang diperdagangkan dalam kemasan wajib memiliki izin edar. Bagi Anda pelaku usaha yang bergerak dibidang olahan pangan, Anda perlu mendaftarkan produk olahan pangan secara online. Jika Anda berniat membuatnya, berikut cara dan biaya pembuatan izin edar BPOM dikutip dari BPOM dan BPK.
Biaya registrasi izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM. Dalam lampiran Pasal (3) ayat (1) beleid dijabarkan terkait rincian biaya registrasi izin edar BPOM, yang dirinci sebagai berikut: Biaya Registrasi Izin Edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan.
Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item. Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).