Izin Edar BPOM adalah wajib bagi produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Pengusaha makanan olahan yang ingin mendistribusikan produknya harus mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Pentingnya izin edar adalah untuk menjamin kualitas dan keamanan suatu produk untuk dikonsumsi konsumen.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa semua pangan olahan, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran, harus mendapat izin edar. Di Indonesia, otoritas yang berwenang mengeluarkan izin edar makanan olahan adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Izin edar ini memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan konsumen tentang produk olahan yang dikonsumsinya. Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga membantu mereka menjangkau pasar yang lebih luas di luar negeri.
Seluruh pelaku usaha makanan olahan dan UMKM di Indonesia diharapkan mendapatkan izin edar dari BPOM karena tidak hanya terikat oleh peraturan perundang-undangan untuk menjamin kualitas dan keamanan produk selalu update.
Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan terkait biaya pendaftaran Izin Distribusi BPOM. Proses yang harus dilalui sangat panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastikan keamanan produk yang dikonsumsi.
Komponen Biaya Pendaftaran Izin Distribusi BPOM termasuk dalam komponen Penerimaan Negara Bebas Pajak (PNBP). Untuk mempermudah proses pendaftaran, BPOM juga menawarkan layanan online Daftar Disetujui Distributor BPOM.
Tata cara dan biaya pendaftaran untuk mendapatkan izin mendistribusikan BPOM. Memperoleh izin edar BPOM untuk produk bisnis ini akan membantu Anda menjual produk Anda lebih luas. Selain itu, menurut Kepala BPOM Penny Lukito, izin edar ini juga dapat memberikan keamanan terhadap konsumsi atau penggunaan oleh masyarakat di Indonesia.