Perbedaan Persyaratan izin BPOM Antara Produk Dalam Negeri dan Luar Negeri

Perbedaan Persyaratan izin BPOM Antara Produk Dalam Negeri dan Luar Negeri

Badan Pengawas Obat dan Makanan (disingkat BPOM) adalah badan atau badan yang diberi wewenang untuk mengawasi peredaran obat dan makanan di Indonesia. Sistem pengawasan obat dan makanan yang diterapkan sangat efektif dan efisien dalam mendeteksi, memantau dan mencegah produk di pasaran.

BPOM menyediakan aplikasi online untuk memudahkan publikasi publik. Aplikasi e-BPOM, dimulai dari website e-BPOM, merupakan aplikasi untuk mempermudah pelayanan publik terkait proses regulasi kefarmasian dan makanan.

Perizinan tersebut meliputi pemasukan obat jadi, bahan baku farmasi, bahan baku dan obat tradisional, kosmetika, produk pelengkap, bahan baku pangan, bahan tambahan pangan, dan pangan ke dalam lingkungan kefarmasian dan bahan pengawasan pangan Republik Indonesia.

Jasa Pengurusan Izin BPOM Pengurusan izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Sangat penting untuk mendapatkan izin edar dari BPOM untuk obat-obatan, makanan atau kosmetik. Salah satunya masih banyak masyarakat yang curiga dengan produk yang tidak disetujui BPOM.

Baca juga:  Bagaimana cara Registrasi SKI BPOM?

Oleh karena itu, penting untuk memiliki sertifikasi BPOM dalam menjalankan bisnis Anda agar semua produk yang Anda jual dianggap aman bagi konsumen. Sekarang Anda mungkin bertanya-tanya apa perbedaan antara izin BPOM dan izin lainnya. Anda mungkin pernah melihat label makanan dengan kode SP, MD, atau ML diikuti dengan kode batang.

Misalnya, Kode SP untuk Sertifikasi yang Diperpanjang adalah nomor pendaftaran yang diberikan kepada pemilik usaha kecil dengan modal terbatas yang gagal mengajukan permohonan P-IRT. Kode ini didaftarkan oleh departemen kesehatan kota/kabupaten setempat.

Ada juga P-IRT (Industri Rumah Tangga Pangan) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Provinsi untuk industri kecil dan menengah pangan. P-IRT ini dapat memastikan bahwa produk yang dijual aman untuk dikonsumsi. Bagi produsen yang kini memiliki modal lebih dan dapat memenuhi persyaratan pemerintah untuk mendaftarkan produknya ke BPOM dan menerima kode MD dan ML.

Baca juga:  Jasa BPOM Parfum Beserta Pengurusan Izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Kode MD (Makanan Dalam) digunakan untuk obat-obatan, makanan dan minuman yang diproduksi di dalam negeri. Kode ML (Makanan Luar) digunakan untuk makanan yang diimpor dari luar negeri. Selain MD dan ML, ada kode BPOM lain yang menjadi ciri jenis produk yang beredar. Setelah Anda memahami dasar-dasar BPOM, langkah selanjutnya adalah memahami cara mengajukan permohonan persetujuan BPOM.

Ada perbedaan persyaratan izin BPOM antara produk dalam negeri dan luar negeri. Selain itu, ada dua jenis food grading yaitu general grading dan ODS (One Day Service).

Penilaian umum berlaku untuk semua perangkat berisiko tinggi dan perangkat baru yang belum pernah menerima nomor registrasi. Peringkat ODS berlaku untuk semua produk berisiko rendah dan sejenis yang pernah menerima nomor registrasi.

Permohonan pendaftaran pangan olahan terkait evaluasi izin edar BPOM atau perubahan data pangan olahan dihitung sebagai PNBP (Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak) sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang. Izin Lalu Lintas BPOM yang diterbitkan berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan pendaftaran ulang.

Baca juga:  Cara Daftar BPOM Makanan Terbaru

Tidak ada persyaratan khusus untuk mereview produk di website BPOM. Cukup sediakan nomor otorisasi distribusi Anda pada paket. Setiap produk yang nomornya terdaftar di website BPOM tentunya sudah mendapat endorsement resmi dari BPOM. Perlu diketahui bahwa sudah banyak produk di luar sana yang hanya berisi nomor lisensi palsu seolah-olah disetujui oleh BPOM.

Namun, Anda dapat memeriksa merek atau nama produk jika produk terkait tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM.
Namun, perlu diperhatikan bahwa produk tanpa nomor registrasi berarti produk tersebut harus dikontrol karena dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan dan kesehatan orang yang mengkonsumsi produk tersebut.

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis