Cara Daftar Surat Izin keterangan Import (SKI) BPOM

Cara Daftar Surat Izin keterangan Import (SKI) BPOM

Ingin mendaftarkan produk yang anda impor memiliki keterangan badan POM atau BPOM? Saat ini banyak sekali produk khususnya kosmetik yang di Import dari luar negeri seperti korea, china dan juga jepang. Tetapi secara pemasaran disini tentunya harus berizin dan memiliki label BPOM.

Bagaimana prosedur Cara Mengajukan Surat Izin Keterangan Import (SKI) di BPOM?

Dunia perdagangan di Indonesia semakin maju. Beragam jenis perdagangan dengan menjual produk sendiri, reseller, bahkan harus mengimpor dari luar negeri untuk mendapatkan barang-barang dengan kualitas bagus. Biasanya untuk impor atau ekspor dijalankan oleh beberapa pedagang-pedagang besar di Indonesia. Selain mengajukan ijin Badan POM, untuk impor barang juga perlu mengajukan SKI atau surat keterangan import barang. Untuk detail pengajuan Surat Impor akan kita bahas lebih detail di artikel ini.

Mengajukan izin Impor Barang memang perlu kita lakukan bagi yang ingin melakukan prose impor dari luar negeri. Tidak sembarangan orang bebas melakukan transaksi impor atau ekspor. Semuanya harus jelas. Dari barang apa, surat-suratnya pun harus jelas. Untuk itu, jika ada yang ingin impor atau ekspor perlu mengetahui cara-caranya. Untuk lebih jelasnya, berikut prosedur pengajuan Surat Keterangan Izin Impor Barang di BPOM.

Baca juga:  Jasa BPOM Parfum Beserta Pengurusan Izin Badan Pengawasan Obat dan Makanan

Cara Mengajukan Surat Izin Keterangan Impor (SKI) di BPOM bisa dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya :

• Menerima B/L (Bill Of Lading) atau AWB (Air Way Bill) dari Forwader
• Membuat Surat Permohonan Import barang (Bahan Baku atau Produk Jadi)
• Masuk ke web https://e-bpom.pom.go.id/
• Jika belum mendaftar lakukan registrasi dahulu, ikuti petunjuk pendaftaran dengan masukkan email Anda dan lanjutkan hingga proses registrai selesai. Jika sudah punya bisa langsung login
• Selanjutnya Pilih menu Dokumen baru
• Pilih jenis barang atau kategori barang yang akan anda import
• Kantor BPOM isi dengan 000000 (nol enam kali)
• Isi data Exportir
• Setelah diisi, klik tombol “Hal Selanjutnya”
• Isi dengan No. Notifikasi : (Misalnya NE555550034)
• Kode Asal : (isi dengan kode jenis tipa produknya jika mengimport beberapa jenis produk)
• Kemasan : Jar (JR), Case (CS), Btl (Bottle Protected Cylindrical) pilih salah satu
• Satuan : PCE (Kode satuan)
• Kemudian isi spesifikasi produk

Baca juga:  Jasa Pengujian BPOM dan Sertifikasi HALAL Artha Gemilang Abadisejahtera

Tahap II : Menginput “Tambah Dokumen Produk” proses : Contoh untuk barang jadi :

• COA : (No. Dokumen Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Invoice : (No. Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Surat Ijin Edar : (No. Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Surat Pemesanan/PO : (No. Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Surat Permohonan (No.Dokumen isi Tgl Dokumen isi)
• Surat Pernyataan : (No.Dokumen : Tgl Dokumen Upload isi)
• NB : Isi = Berarti diisi
• Cukup dikasih – saja

Tahap III : Menginput Dokumen Pelengkap: Contoh barang jadi :

• BL/AWB : (No.Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• PL : (No.Dokumen : Tgl Dokumen isi Upload isi)

Baca juga:  Jasa Registrasi Pangan BPOM dan Syarat Pengurusan

Tahap IV :

• Preview : Proses untuk view hasil upload kita, perbaiki yang berwarna merah.
• Kirim : Proses kirim ke BPOM apabisa upload sudah benar

Tahap V :

• Memfoto-copy surat keterangan impor SKI BPOM
• Mencatat NO.AJU : 6 digit dibelakang saat upload
• Mencatat Tgl AJU : Tgl yang tercantum saat upload terkirim

Urutan penyerahan dokumen untuk SKI ke BPOM :

1. Pengajuan Pembuatan SKI
2. Surat Permohonan
3. Pernyataan
4. Invoice
5. B/L
6. PL
7. PO
8. Surat kuasa
9. Izin Edar & COA

Tahap VI :

• Kumpulkan ke BPOM dan menunggu SKI dibuat.

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis