Ingin mendaftarkan produk yang anda import memiliki keterangan badan BPOM? Saat ini banyak sekali produk khususnya kosmetik yang diimport dari luar negeri seperti Korea, China dan juga Jepang. Tetapi secara pemasaran disini tentunya harus berijin dan memiliki label BPOM.
Bagaimana prosedur Cara Mengajukan Import (SKI) di BPOM? Dunia perdagangan di Indonesia semakin maju. Beragam jenis perdagangan dengan menjual produk sendiri, reseller, bahkan harus mengimpor dari luar negeri untuk mendapatkan barang-barang berkualitas bagus, Biasanya untuk impor atau ekspor dijalankan oleh beberapa padagang-pedagang besar di Indonesia. Selain mengajukan izin BPOM. Untuk impor barang juga perlu mengajukan SKI atau surat keterangan impor barang.
Berikut cara Mengajukan Izin Keterangan Impor (SKI). Cara Mengajukan Surat Izin Keterangan Impor (SKI) di BPOM bisa dilakukan dengan beberapa tahapan, diantaranya :
• Menerima B/L (Bill Of Lading) atau AWB (Air Way Bill) dari Forwader
• Membuat Surat Permohonan Import barang (Bahan Baku atau Produk Jadi)
• Masuk ke web https://e-bpom.pom.go.id/
• Jika belum mendaftar lakukan registrasi dahulu, ikuti petunjuk pendaftaran dengan masukkan email Anda dan lanjutkan hingga proses registrai selesai. Jika sudah punya bisa langsung login
• Selanjutnya Pilih menu Dokumen baru
• Pilih jenis barang atau kategori barang yang akan anda import
• Kantor BPOM isi dengan 000000 (nol enam kali)
• Isi data Exportir
• Setelah diisi, klik tombol “Hal Selanjutnya”
• Isi dengan No. Notifikasi : (Misalnya NE555550034)
• Kode Asal : (isi dengan kode jenis tipa produknya jika mengimport beberapa jenis produk)
• Kemasan : Jar (JR), Case (CS), Btl (Bottle Protected Cylindrical) pilih salah satu
• Satuan : PCE (Kode satuan)
• Kemudian isi spesifikasi produk
Tahap II :
Menginput “Tambah Dokumen Produk” proses :
Contoh untuk barang jadi :
• COA : (No. Dokumen Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Invoice : (No. Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Surat Ijin Edar : (No. Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Surat Pemesanan/PO : (No. Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• Surat Permohonan (No.Dokumen isi Tgl Dokumen isi)
• Surat Pernyataan : (No.Dokumen : Tgl Dokumen Upload isi)
• NB : Isi = Berarti diisi
• Cukup dikasih – saja
Tahap III :
• Menginput Dokumen Pelengkap
Contoh barang jadi :
• BL/AWB : (No.Dokumen isi Tgl Dokumen isi Upload isi)
• PL : (No.Dokumen : Tgl Dokumen isi Upload isi)
Tahap IV :
• Preview : Proses untuk view hasil upload kita, perbaiki yang berwarna merah.
• Kirim : Proses kirim ke BPOM apabisa upload sudah benar
Tahap V :
• Memfoto-copy surat keterangan impor SKI BPOM
• Mencatat NO.AJU : 6 digit dibelakang saat upload
• Mencatat Tgl AJU : Tgl yang tercantum saat upload terkirim
• Urutan penyerahan dokumen untuk SKI ke BPOM :
1. Pengajuan Pembuatan SKI
2. Surat Permohonan
3. Pernyataan
4. Invoice
5. B/L
6. PL
7. PO
8. Surat kuasa
9. Izin Edar & COA
Tahap VI :
• Kumpulkan ke BPOM dan menunggu SKI dibuat.