Bila Anda memiliki usaha UMKM dengan produk makanan, maka salah satu hal yang perlu dipenuhi sebelum mengedarkan produk Anda adalah izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makan atau BPOM. Sebab, izin edar adalah hal yang wajib dimiliki oleh setiap produk pangan olahan yang beredar di Indonesia.
Aturan mengenai kewajiban izin edar tertuang dalam Peraturan Kepada Badan POM No.27 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. Di dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap pangan olahan yang baik yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk perdagangan dalam kemasan secara wajib dan memiliki izin edar.
Izin edar adalah hal yang diperlukan sehingga konsumen mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keamanan atas produk olahan yang mereka konsumsi.
Bagi pelaku usaha, kepastian hukum berupa izin edar BPOM juga bisa memberikan kemudahan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, bahkan hingga ke luar Negeri. Terkait biaya mengurus izin edar BPOM, terdapat beberapa komponen yang harus diperhatikan. Sebab, proses yang harus dilalui cukup panjang dan membutuhkan proses uji klinis untuk memastikan keamanan produk yang akan di konsumsi.
Biaya Mengurus Izin Edar BPOM
Biaya mengurus izin edar BPOM terdiri atas biaya registrasi, pendaftaran, notifikasi, dan evaluasi, serta jasa inpeksi sarana produksi produk imoor, jasa sertifikasi, dan jasa pengujian, Selain itu juga jasa kalibrasi, jasa pelatihan laboratorium, jasa uji profisiensi, penjualan baku pembanding dan hewan uji, serta kerja sama penelitian di bidang obat dan makanan dengan pihak lain.
Biaya izin edar BPOM sendiri masuk dalam pengutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Prosen Pendaftaran Perizinan BPOM :
Untuk mengurus BPOM, Anda harus mempersiapkan Dokumen – Dokumen legalitas dan juga dokumen pendukung seperti :
• IUI ( Izin Usaha Industri ) atau TDI ( Tanda Daftar Industri )
Izin Usaha Industri bisa Anda dapatkan dengan mengurus ke PTSP
• Laporan Analisa Kandungan Bahan Produk Sertifikat atau surat ini dapat Anda urus di laboratorium Kesehatan Daerah ( Labkesda ) setempat dengan membawa semple produk dan membayar retribusi
• Rekomendasi Penilaian Sarana Bangunan Sertifikat dapat diperoleh dengan melakukan pengajuan ke Balai Besar POM di Provinsi setempat dengan membawa dokumen legalitas perusahaan dan izin industry dan surat laporan analisa kandungan bahan produk.
Setelah melengkapi semua dokumen diatas Anda bisa langsung ke BPOM untuk mendapatkan SPP ( Surat Persetujuan Pendaftaran ) yang berisikan notifikasi BPOM. Dengan mendapatkan semua itu Anda sudah dapat langsung menawarkan atau menjual produk Anda secara luas.