Pengertian BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan, adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Lembaga ini memiliki tugas yang sama dengan European Medicines Agency (EMA), dan Food and Drug Administrasion (FDA) dengan tugas utama yaitu untuk mengawasi seluruh peredaran obat-obatan dan makanan yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Pengurusan BPOM :
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan BPOM adalah sebagai berikut :
1. Identitas Direktur (e-KTP,NPWP,No Hp,Email)
2. Identitas Penanggung Jawab (e-KTP,No Hp,Email)
3. Dokumen Perusahaan Lengkap (Akta,SK,NPWP)
4. Dokumen Pabrik Lengkap
5. Dokumen Bahan Baku Lengka
6. Dokumen Produk Lengkap (jenis produk, klasifikasi produk, klaim pada label, komposisi, proses pengolahan, proses tertentu, status produk, status perusahaan, jenis pangan, kategori pangan, nama jenis, nama dagang, jenis kemasan, berat bersih)
7. Dokumen Pendukung : Dokumen pendukung produk dalam negri : Hasil analisa laboraturium (hanya untuk produk resiko sedang dan tinggi), komposisi, proses produksi, penjelasan masa simpan, penjelasan masa kadaluarsa, spesifikasi bahan, rancangan label. Dokumen pendukung produk luar negri : Sertifikat kesehatan/sertifikasi bebas jual, surar penunjukan (LOA), Sertifikasi GMP/HACPP/ISO 22000, Foto produk, label terjemah (jika perlu).
8. Untuk Produk Luar Negri : NPWP, surat izin usaha (IUI/UMK/SKDU) hasil audit Sarana produksi (PSB)
9. Untuk Produk Impor : NPWP, izin usaha (API/SIUP/IT), hasil audit sara distribusi (PSB), sertifikat kesehatan (Health Certificate)/Sartifikat bebas jual (free sale), surat penunjukan (LOA), sertifikat GMP/ISO/22000/HACCP