Pengertian Izin Edar , adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM.
Syarat Pengurusan Izin Edar :
Berikut ini adalah yang menjadi persyaratan Izin Edar adalah sebagai berikut :
- Akta Notaris dan SK Kemenkumham
- KTP & NPWP Seluruh Direksi dan Pemegang Saham
- NPWP Badan
- Izin Usaha ,SK , Izin Lokas
- Contoh Produk Brosur
- Penagung Jawab Teknis Beserta Ijazah (S1 Ekonomi atau Farmasi)
- Nama, Tipe, Kode HS Produk
- Izin Produksi
- Izin Distribusi
- Hasil Lab Produk
- Paten Merek
- Data Pabrik
- Proposal Teknis
- Foto Seluruh Ruangan
- Foto Alat yang digunakan
- Data Karyawan
Anda juga bisa menghubungi kami untuk Urus Jasa Pembuatan Izin Edar.