Registrasi Pangan Olahan BPOM – Membuka bisnis atau usaha kecil-kecilan di Indonesia tidak bisa sembarangan, masyarakat tetap diminta mematuhi aturan atau kaidah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu salah satunya melalui standarisasi pangan BPOM.
Masyarakat atau pengusaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin berbisnis makanan beku (Frozen Food) atau olahan pangan siap saji, pelajari dulu berbagai informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang berbagai hal terkait bisnis yang ingin dijalani.
Seperti cara memperoleh izin edar, cara daftar sertifikasi pangan olahan dan lainya, BPOM menyediakan beberapa portal yang bisa diakses masyarakat untuk mencari tahu ketentuan atau regulasi pangan olahan.
Berikut cara registrasi pangan olahan BPOM dengan mudah:
A. Registrasi Akun Perusahaan
- Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi,NPWP, Perizinan dan PSB
- Kunjungi laman e-rog.pom.go.id
- Input data perusahaan dan pabrik
- Upload dokumen pendukung
- Tunggu evaluasi dan vertifikasi petugas
- Jika sudah, Anda akan mendapat User ID dan Password
B. Registrasi Pangan Olahan BPOM
- Kunjungi laman e-rog.pom.go.id
- Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
- Login sesuai used ID dan Password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
- Input data dan upload dokumen, pendukung
- Kemudian klik proses
- Tunggu penerbitan surat perintah bayar
- Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
- Tunggu evaluasi vertifikasi dan validasi dari petugas BPOM
- Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik
Jika Anda masih merasa bingung untuk Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anda bisa menghubungi kami melalui layanan chat kami. Kami siap membantu Anda keseluruh wilayah Indonesia.