Registrasi Pangan Olahan BPOM dan Syarat Terbaru Secara Online

Registrasi Pangan Olahan, Registrasi Pangan Olahan Bpom, Registrasi Pangan, Registrasi Pangan Olahan Online, Registrasi Pangan Olahan Badan Pom, Persyaratan Teknis Untuk Registrasi Pangan Olahan Risiko Sedang, Rumah Informasi Registrasi Pangan Olahan, Registrasi Pangan Olahan Secara Online, Syarat Registrasi Pangan Olahan

Registrasi Pangan Olahan BPOM – Membuka bisnis atau usaha kecil-kecilan di Indonesia tidak bisa sembarangan, masyarakat tetap diminta mematuhi aturan atau kaidah yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu salah satunya melalui standarisasi pangan BPOM.

Masyarakat atau pengusaha termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin berbisnis makanan beku (Frozen Food) atau olahan pangan siap saji, pelajari dulu berbagai informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang berbagai hal terkait bisnis yang ingin dijalani.

Seperti cara memperoleh izin edar, cara daftar sertifikasi pangan olahan dan lainya, BPOM menyediakan beberapa portal yang bisa diakses masyarakat untuk mencari tahu ketentuan atau regulasi pangan olahan.

Baca juga:  Cara Mendaftarkan BPOM Kosmetik dan 4 Langkah Prosedurnya

Berikut cara registrasi pangan olahan BPOM dengan mudah:

A. Registrasi Akun Perusahaan

  1. Siapkan dokumen persyaratan yang meliputi,NPWP, Perizinan dan PSB
  2. Kunjungi laman e-rog.pom.go.id
  3. Input data perusahaan dan pabrik
  4. Upload dokumen pendukung
  5. Tunggu evaluasi dan vertifikasi petugas
  6. Jika sudah, Anda akan mendapat User ID dan Password

B. Registrasi Pangan Olahan BPOM

  1. Kunjungi laman e-rog.pom.go.id
  2. Pilih e-registrasi pangan/e-registrasi BTP
  3. Login sesuai used ID dan Password yang telah didapat saat proses registrasi akun perusahaan
  4. Input data dan upload dokumen, pendukung
  5. Kemudian klik proses
  6. Tunggu penerbitan surat perintah bayar
  7. Bayar lah sesuai surat perintah yang telah diperoleh
  8. Tunggu evaluasi vertifikasi dan validasi dari petugas BPOM
  9. Jika data sudah dianggap valid, maka Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik
Baca juga:  Daftar BPOM UMKM Alur dan Syarat Pendaftaran

Jika Anda masih merasa bingung untuk Registrasi Pangan Olahan BPOM, Anda bisa menghubungi kami melalui layanan chat kami. Kami siap membantu Anda keseluruh wilayah Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis