Bagaimana cara Registrasi SKI BPOM?

Cara Registrasi SKI BPOM

Cara Registrasi SKI BPOM – Dengan berkembangnya kemajuan teknologi dan menipisnya entry barrier membuat pasar Kosmetik semakin berkembang pesat, baik di dalam negri maupun internasional. Bahan baku/produk jadi Kosmetik dapat dengan mudah masuk ke dalam wilayah Indonesia dan terdistribusi secara cepat hingga ke seluruh lapisan masyarakat.

Selain itu, Kosmetik dalam negri juga dituntut untuk bisa bersaing di global sehingga para pelaku usaha berlomba-lomba untuk memasarkan produknya. Untuk itu, dalam rangka memperlancar arus barang yang keluar dan masuk untuk kepentingan perdagangan serta mendukung pelaku usaha dalam memasarkan produknya telah memenuhi syarat keamanan, manfaat, dan mutu, BPOM juga berkontribusi dalam memberikan informasi terkait pelayanan publik.

Baca juga:  Jasa Pengurusan Perizinan BPOM - Harga Murah & Proses Cepat

Untuk itu para pelaku usaha yang ingin melakukan penjualan Kosmetik, segera daftarkan produk kecantikan anda ke BPOM, supaya dengan mudah diterima oleh seluruh lapisan masyarakat, Berikut cara Registrasi SKI BPOM :

A. Bagaimana persyaratan pengajuan SKI bahan Kosmetik?

Dokumen persyaratan yang dibutuhkan Importir untuk mengajukan SKI bahan Kosmetik, yaitu :

  1. Surat Pernyataan (Format terlampir pada Lampiran.
  2. Faktur/ invoice.
  3. Setifikat analisis
  4. Material safety data sheet (MSDS).
  5. Surat pernyataan yang diterbitkan oleh produsen bahan parfum bahwa parfum dibuat sesuai dengan pedoman international Fragrance Association (IFRA khusus bahan Kosmetik berupa bahan parfum).
  6. Pelaporan pendistribusian bahan parfum yang diimpor sebelumnya (format terlampir pada Lampiran)

Dokumen persyaratan tersebut diupload pada aplikasi e-bpom.

Baca juga:  Registrasi Pangan Olahan BPOM dan Syarat Terbaru Secara Online

B. Adakah persyaratan lainnya untuk pengajuan SKI Kosmetik karena terjadi reimportasi (pemasukan kembali kosmetik yang telah diekspor)?

Jika terdapat Kosmetik local yang telah diekspor, namun dimasukkan kembali ke dalam wilayah Indonesia (terjadi penolakan oleh Negara tujuan), harus dilampirkan pada saat pengajuan SKI, yaitu:

  1. Surat keterangan ekspor yang diterbitkan oleh BPOM atau dokumen lainnya dari instansi terkair yang menunjukan bahwa Kosmetik tersebut berasal dari wilayah Indonesia.
  2. Surat alasan pemasukan kembali dari Kosmetik tersebut.

C. Bagaimana persyaratan pengajuan SKI Kosmetik

Dokumen persyatan yang dibutuhkan Importir untuk mengajukan SKI Kosmetik, yaitu :

  1. Surat Persyaratan (format terlampir pada Lampiran)
  2. Faktur/invoice
  3. Sertifikat analisis: Sertifikat analisis paling sedikit harus memuat nama produk, parameter uji sesuai dengan ketentuan, hasil uji, metode Analisa, Nomor batch/nomor lot/kode produksi, tanggal produksi, dan tanggal kadaluwarsa.
  4. Persetujuan izin edar/notifikasi Kosmetik
Baca juga:  Biro Jasa Pengurusan Izin BPOM Jakarta

Dokumen persyaratan tersebut harus diupload pada aplikasi e-bpom.

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis