Jika Anda adalah seorang yang gemar berbisnis atau penguusaha yang bergelut dalam UMKM, sudah pasti Anda akan lebih sibuk pada sistem produksi berserta penjualan saja demi mendapatkan keuntungan secara sehat.
Tapi apakah Anda tahu bahwa ada satu hal yang sangat penting yang wajib diperhatikan dalam menjalankan bisnis terutama pada bidang pangan seperti makanan, obat ataupun kosmetik?
Ya, jenis bisnis tersebut perlu memiliki izin yang namanya legalitas dari Badan POM. Agar dalam mejalankan bisnis makanan, obat ataupun kosmetik berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, tentu saja Anda juga perlu mendapatkan izin usaha dari Badan POM.
Apakah yang dimaksud Izin Badan POM?
Badan POM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang merupakan lembaga di Indonesia yang memiliki kewenangan dalam mengawasi legalitas suatu produk yang ingin dipasarakan/dijual di Indonesia. Cara yang dilakukan dalam prosese legilitas tersebut biasanya dalam bentuk deteksi, pengawasan, mengizinkan, melarang peredaran produk tanpa izin.
Begini Cara Daftar ke Badan POM Online:
Dijaman canggih ini teknologi berkembang dengan sangat pesat, termasuk juga Badan POM mulai mengikuti teknologi terkini dalam memberikan pelayana online untuk semua warga Indonesia yang sedang ingin menjalankan usaha dan dalam rangka memudahkan kita semua Badan POM mulai membuat fasilitas online berupa elektronik registrasi Badan POM online.
Layanan registrasi Badan POM online ini adalah fasilitas yang disediakan oleh pihak Badan POM untuk memudahkan kita pemiliki usaha bisnis melakukan pengurusan izi POM untuk produk melalui media online.
So, bagi Anda yang ingin mengurus izin POM dapat langsung mendaftar melalui media Badan POM online dan tidak perlu repot lagi datang ke kantor BPOM pusat.
Untuk persyaratannya Anda hanya cukup siapkan dokumen pendukung berbentuk file soft copy yang tertera di website dan bisa langsung isi data upload di media online Badan POM dalam mendaftarkan legalitas produk perusahaan atau bisa lansung hubungi kami. Terima kasih