E-BPOM UMKM Cara Termudah Daftar Badan POM Secara Online

e-bpom umkm cara termudah daftar badan pom online

E-BPOM UMKM cara termudah daftar badan pom online melalui https://e-reg.pom.go.id. Badan POM adalah lembaga yang bertanggung jawab dalam mengawasi produk pangan, makanan, obat dan kosmetik. Dalam hal ini legalitas perusaahan Anda wajib didaftarkan beserta nama produk yang akan diperjual belikan ke pasaran.

Pelaku usaha yang menjalankan bisnis UMKM memilki keuntungan yang sangat menjanjikan apalagi jika bisa menjual produk usahanya dengan laris manis dipasaran secara cepat sampai keuntungan yang Anda dapatkan cepat tercapai. Apalagi jikalau dari setiap penjualan jumlah keuntungannya lumayan besar. Tentu saja hal tersebut bisa menjadikan banyak orang tergiur dan berlomba-lomba untuk mulai berjualan baik dalam bentuk produk fisik maupun dalam bidang jasa.

Baca juga:  Rekomendasi Cara Cek BPOM Kosmetik Termudah!

Tapi sayang sekali saat ini sudah banyak sekali penggiat UMKM yang pemula hanya fokus pada produk dan proses jualnnya. Mengapa demikian? itu semua demi karena terlalu fokus ingin mendapatkan hasil untung dengan waktu yang singkat. Hal tersebut menjadi sesuatu yang wajar, karena setiap orang pasti ingin pendapatan usahnya semakin sukses abadi dan sejahtera.

Ada satu hal yang tak kalah peting dari omset penjualan tersebut? Apakah Anda sudah mengetahuinya sobat? Ya, betuk seklai yaitu setiap produk apapun yang akan kita pasarkan wajib memiliki izin legalitas Badan POM.

Beberapa orang dari kita selalu anggap enteng dengan izin legalitas Badan POM tersebut, karena alasan bahan baku yang dipakai dalam produksi suatu produknya sudah aman dan halal, tidak mengandung zat yang berbahaya.

Baca juga:  Cara Daftar BPOM Kosmetik Rumahan dan Jaminan Keamanan

Dalam dunia bisnis dan usaha, produk makanan, kosmetik dan obat bisa dianggap berbahaya dan ditarik dari lapangan Badan POM jika tidak memiliki izin edar dan legalitas yang jelas. Pastinya jika produk ditarik dari pasaran dan kita dilarang berjualan akan sangat merugikan banyak orang, keluarga dan bahkan masyarakat luas yang berakibat bangkrut.

Oleh sebab itu mulai dari sekarang kita wajib mendaftarkan produk usaha agar mendapatkan izin edar atau legalitas yang teregitrasi di Bdan POM Indonesia, baik melalui layanan online Badan POM langsung ataupun melalui layanan kami dengan biaya gratis konsultasi.

Ingin Konsultasi BPOM?
//
Hubungi Kami
Customer Service
Silahkan konsultasi ke kami secara Gratis